Baca Juga: Pemerintah Vietnam Mendenda TikTok Rp566 Juta
Kemudian, platform Bigo Live juga diklaim telah menerapkan batas usia akses menjadi 18 tahun ke atas pada perjanjian pengguna atau user content serta kebijakan keamanan privacy policy. Bigo Live lantas berjanji akan melakukan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan buatan dalam memverifikasi akun.
Sebelumnya, Kementeriann Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur secara ketat aturan terkait kategori usia anak dalam bermain media sosial yang harus diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: Meta & Google Tak Patuhi Aturan Batasan Umur Medsos Anak
Jika PSE melanggar aturan yang telah tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), maka akan diberikan sanksi berjenjang.
Platform yang menerapkan tata kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
(mef/wep)






























