Logo Bloomberg Technoz

"Jadi memang bebannya sistem itu luar biasa jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Data yang harus direkonfirmasi supaya lebih memberikan kepastian pelayanan, kepastian hukum juga Itu jauh lebih detail dari tahun-tahun sebelumnya," sambungnya. 

Terkait masih adanya jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT menjelang batas waktu, Bimo menilai hal tersebut bukan sepenuhnya kesalahan wajib pajak. Ia menyebut, secara regulasi pelaporan masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2026.

Namun demikian, DJP juga mengakui perlunya pendekatan proaktif untuk mendorong kepatuhan pelaporan. Salah satunya dengan membuka layanan di berbagai kantor wilayah, termasuk di daerah seperti Papua, Maluku, dan Papua Barat, bahkan saat periode libur Lebaran.

"Sebagai informasi, kemarin pas liburan-lebaran aja setiap hari itu minimum 10.000 sampai 20.000 SPT masuk," terangnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkpkan permasalahan Coretax berada pada desain yang salah dan perangkat lunak yang masih belum mendukung.

Purbaya menyebut akan terus membenahi sistem Coretax yang hingga saat ini masih menuai banyak keluhan dari wajib pajak. Menurutnya, persoalan pada sistem Coretax tidak hanya disebabkan oleh kendala teknis, tetapi juga berkaitan dengan desain serta dugaan adanya celah yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu.

"Pertama salah desain. Dengan program baru, kenapa sulit dipakai? Rupanya salah satu kelemahannya ada service jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah. Itu kalah cepat kalau pakai itu," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (26/3/2026).

Dia mengungkapkan, hasil investigasi awal menemukan sejumlah kejanggalan pada sistem, termasuk gangguan berulang berupa proses yang berjalan tanpa kejelasan sebelum akhirnya keluar dengan sendirinya.

“Coretax itu agak aneh. Kemarin saya investigasi ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter, keluar lagi. Ada apa nih? Rupanya ada sistem yang masuk ke service-nya salah satu perusahaan yang saya udah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya belum bisa memastikan apakah kondisi tersebut disengaja atau merupakan dampak dari lemahnya perencanaan.

Ke depan, Kementerian Keuangan khususnya jajaran Direktorat Jenderal Pajak akan membenahi secara menyeluruh, termasuk menata ulang integrasi dengan pihak luar serta memperbaiki struktur sistem yang dinilai masih bermasalah.

“Untuk yang kusut-kusut tadi yang muter-muter, kita akan pastikan dia tidak memakai service dari perusahaan yang lelet tersebut. Terus untuk software Coretax-nya sendiri nanti kan kita perlu baiki terus. Ini kan di sini ada tim untuk perbaiki terus-menerus,” ungkap dia.

Selain itu, perbaikan juga menyasar aspek desain dan kemudahan penggunaan agar sistem dapat diakses lebih luas tanpa ketergantungan pada aplikasi tambahan.

Bendahara negara menegaskan pembenahan Coretax bakal dilakukan secara bertahap, mengingat sistem tersebut merupakan program baru yang masih terus disempurnakan.

Di sisi lain, Purbaya juga menyoroti pengalaman pengguna yang dinilai belum ideal. Antarmuka Coretax disebut belum ramah, baik dari sisi bahasa maupun alur penggunaan sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan.

“Itu kan interface ke publik, kenapa sulit? Kalau Anda pakai software yang itu, lancar," imbuhnya. 

(lav)

No more pages