Logo Bloomberg Technoz

"Apabila pada Bukti Pemotongan diketahui masih terdapat PPh yang dipotong, maka kewajiban pelaporan SPT masih melekat pada pensiunan tersebut," dikutip Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, Jumat (27/3/2026).

Artinya, selama masih ada potongan pajak atau penghasilan yang melampaui batas PTKP, maka kewajiban pelaporan tetap berlaku.

Selain itu, pensiunan juga wajib melaporkan SPT jika memiliki sumber penghasilan lain di luar dana pensiun.

Penghasilan tambahan tersebut bisa berasal dari berbagai aktivitas, seperti usaha pribadi, honor dari jasa atau keahlian, penjualan aset, hingga jabatan tertentu di perusahaan.

Jika total penghasilan dari berbagai sumber tersebut melebihi PTKP, maka pensiunan tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Kapan Pensiunan Tidak Perlu Lapor SPT

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Dalam kondisi tertentu, pensiunan dapat tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT. Hal ini berlaku apabila tidak ada pajak yang dipotong dan tidak memiliki penghasilan lain di luar dana pensiun.

Jika situasi tersebut terpenuhi, pensiunan dapat mengajukan status sebagai Wajib Pajak Nonaktif atau sebelumnya dikenal sebagai Wajib Pajak Nonefektif.

Pengajuan status ini dapat dilakukan melalui sistem Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

Status nonaktif ini membuat wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT selama tidak memiliki kewajiban pajak. Namun, status tersebut dapat berubah kembali menjadi aktif jika di kemudian hari wajib pajak memperoleh penghasilan yang memenuhi syarat pelaporan.

Sebagai ilustrasi, seorang pensiunan yang hanya menerima dana pensiun di bawah PTKP dan tidak memiliki penghasilan tambahan dapat berstatus nonaktif sejak beberapa tahun sebelumnya.

Namun, jika kemudian ia memperoleh penghasilan baru dari usaha atau pekerjaan lain yang melebihi PTKP, maka kewajiban pelaporan SPT akan kembali berlaku.

Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus kembali melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengikuti tenggat waktu pelaporan.

Memahami aturan ini penting agar pensiunan tidak salah dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Kesimpulannya, status pensiun tidak secara otomatis menghapus kewajiban lapor SPT. Selama masih memiliki penghasilan di atas PTKP atau terdapat potongan pajak, maka kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

(seo)

No more pages