Logo Bloomberg Technoz

Pensiunan Masih Wajib Lapor SPT? Cek Penjelasannya

Referensi
27 March 2026 14:15

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak pekerja menganggap masa pensiun sebagai waktu untuk terbebas dari berbagai kewajiban administratif, termasuk pelaporan pajak tahunan. Tidak sedikit yang berasumsi bahwa ketika sudah tidak lagi menerima gaji tetap, maka kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan juga otomatis berakhir.

Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Kewajiban pelaporan SPT bagi pensiunan tetap bergantung pada kondisi penghasilan yang diterima, bukan semata status pekerjaan.

Sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan terintegrasi melalui Coretax Administration System pada 2025, seluruh proses pelaporan pajak kini semakin terpusat dan transparan. Sistem ini memudahkan wajib pajak, termasuk pensiunan, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kapan Pensiunan Tetap Wajib Lapor SPT

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Pensiunan tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi apabila penghasilan yang diterima melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Penghasilan tersebut umumnya dapat dilihat melalui Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun.