"Terkait dengan usulan penyesuaian fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) oleh INACA, Indonesia AirAsia sebagai bagian dari asosiasi mendukung adanya ruang penyesuaian yang proporsional untuk menjaga keberlangsungan industri," kata dia.
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memang telah meminta pemerintah untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan domestik masing-masing sebesar 15%.
Usulan tersebut diajukan sebagai respons atas melonjaknya harga minyak global yang turut mengerek harga bahan bakar pesawat jet (jet fuel) atau avtur hingga berkurangnya jumlah penumpang ke Timur Tengah.
“[INACA mengusulkan agar pemerintah] menaikkan fuel surcharge sebesar 15% atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM [Keputusan Menteri Perhubungan] No. 7/2023 tertanggal 10 Januari 2023,” kata Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto dalam pernyataan tertulis.
“[Lalu,] menaikkan Tarif Batas Atas [TBA] harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15% untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM No. 106/2019,” lanjutnya.
Bayu menyatakan sudah banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambah fuel surcharge sebesar 5%—70%.
Langkah tersebut, tercatat dilakukan oleh sejumlah maskapai, antara lain; Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India, South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan, Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong, Thai Airways dari Thailand, Qantas dari Australia, Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan, hingga Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dari kawasan Afrika.
Selain meminta pemerintah menaikkan fuel surcharge dan TBA, Bayu berharap pemerintah memberikan stimulus seperti penundaan pajak pertambahan nilai (PPn) avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U, serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Stok 33 Hari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim pasokan bahan bakar jet Indonesia mencapai 33 hari, masih lebih tinggi dari batas minimum kategori aman untuk cadangan bahan bakar jet di Indonesia yang selama 26 hari.
Namun, Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan otoritas energi negara terus memantau perkembangan pasar migas regional maupun global. Dia juga mengklaim bakal menyiapkan kilang eksisting agar dapat memproduksi olahan minyak secara maksimal.
“Posisi setiap komoditas kita amati terus, termasuk kekuatan kilang-kilang kita dalam menyiapkan produk,” katanya saat dihubungi.
(ain)






























