"Kami menghormati hukum dan budaya yang ada di setiap negara dan kami berfokus untuk menjalankan komitmen global kami terhadap keamanan, akhlak, dan kelakuan baik di ruang digital."
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara eksplisit mengatur perusahaan media sosial dan game online dalam memantau anak-anak mengakses fitur di platform tersebut.
Pembatasan akses media sosial berisiko tinggi hingga game online pada anak di bawah usia 16 tahun akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret 2026.
Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
(ain)
No more pages






























