Logo Bloomberg Technoz

Tiadakan Ganjil Genap

Selain itu, Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada 18 hingga 24 Market 2026.

Kebijakan tersebut dilakukan seiring dengan periode libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Ketentuan ganjil genap ditiadakan pada 18–24 Maret 2026,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Dishub DKI menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Dengan peniadaan tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap selama periode 18–24 Maret 2026.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

(ell)

No more pages