BGN menegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan untuk menjaga kualitas layanan, termasuk aspek keamanan pangan dan standar produksi.
“Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak,” kata Nanik.
Selama masa suspensi, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan perbaikan sarana dan prasarana, serta melengkapi dokumen pendukung yang sah untuk diserahkan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN. Proses verifikasi akan dilakukan sebelum operasional kembali diizinkan.
“Pencabutan status pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi untuk prosedur yang diabaikan,” tegasnya.
BGN menekankan seluruh SPPG harus menjalankan operasional dengan mengedepankan kebersihan, keamanan pangan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran serupa akan ditindak tegas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat dan fasilitas umum.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, memiliki konsekuensi yang jelas,” pungkas Nanik.
(ell)



























