Logo Bloomberg Technoz

Siap-siap, Ini Sanksi untuk Eksportir yang Tidak Simpan DHE di RI

Elisa Valenta
14 July 2023 16:20

Ilustrasi peti kemas di pelabuhan Pelindo (Dok.Pelindo)
Ilustrasi peti kemas di pelabuhan Pelindo (Dok.Pelindo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan yang mewajibkan para eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Adapun ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Pemerintah menyiapkan sanksi bagi eksportir yang tidak menjalankan aturan tersebut, yakni berupa penangguhan atas pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1), DHE sumber daya alam (SDA) diwajibkan dimaksukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.