Logo Bloomberg Technoz

“Yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk,” kata Ismail.

Alasannya, kata Ismail, dua transaksi tercatat piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO POSA yang belakangan diketahui mengalir ke Bentjok mencapai Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

“Ibrahim Hasybi selaku direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota komite audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro,” kata Ismail.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda ke sejumlah direksi POSA yang saat itu menjabat di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo.

Sanksi NH Korindo

Adapun, OJK turut menjatuhkan sanksi ke PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dengan denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

NH Korindo belakangan diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA.

Selain itu, alokasi penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

“NH Korindo Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti,” kata Ismail.

Direktur NH Korindo Sekuritas Amir Suhendro Samirin turut dijatuhi sanksi denda Rp40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.

(naw)

No more pages