Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, izin PI bahan peledak diajukan ke Kementerian Perdagangan pada 13 Februari dan baru terbit pada 23 Februari 2026. Sementara itu, barang impor tersebut telah lebih dahulu tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Februari 2026 dan di Pelabuhan Tanjung Perak pada 21 Februari 2026.

Kondisi tersebut menyebabkan barang tidak dapat langsung digunakan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang yang tiba sebelum terbitnya persetujuan impor harus direekspor.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya mempertanyakan kelengkapan perizinan lain yang telah dimiliki perusahaan. Setelah dipastikan bahwa izin dari instansi terkait telah lengkap, dia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan bagi perusahaan.

“Kalau begitu kan costly ya? Boleh keluar ya?” ujar Purbaya dalam sidang tersebut.

Perwakilan perusahaan juga menjelaskan bahwa bahan baku tersebut diproduksi di Jerman dan tidak diproduksi secara massal, melainkan berdasarkan permintaan khusus dari perusahaan pembeli. Karena itu, proses pengadaan memerlukan waktu cukup panjang.

Saat ini, sebanyak 110 ton bahan baku amonium nitrat masih tertahan di pelabuhan, dengan perincian 66 ton di Tanjung Priok dan 44 ton di Tanjung Perak. Barang yang berada di gudang perusahaan juga masih disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk alasan keamanan.

Langkah tersebut merujuk pada ketentuan pengamanan bahan kimia berisiko tinggi, terutama setelah insiden Ledakan Beirut 2020 yang melibatkan amonium nitrat di kawasan pelabuhan.

Lantaran Menteri Perdagangan Budi Santoso tidak hadir, Purbaya menuturkan sidang akan dilanjutkan pekan depan. 

“Jadi kasus ini kita akan sidangkan lagi minggu depan ya. Kami akan undang Menteri Anda [perdagangan], kami undang juga nanti BPK, Kejaksaan, BPKP, biar clear seperti apa,” ucap Purbaya.

"Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat. Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti ya kita akan kirim tim sana untuk diskusi dengan perdagangan," tambah Purbaya. 

(ain)

No more pages