Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menyiratkan bahwa pelebaran defisit anggaran bukan sesuatu yang mustahil dilakukan, mengingat sejumlah negara di kawasan memiliki batas defisit melebihi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Sebenarnya kalau secara fair, kan [negara setara] skala kita sedikit yang di bawah 3%, hampir tidak ada. Bahkan kita lebih bagus, pertumbuhan kita lebih cepat daripada negara-negara lain,” tuturnya.
Menurutnya, sejumlah negara Asia lain mematok defisit yang lebih tinggi dari Indonesia seperti Vietnam sekitar 4%, India 5%-6%. Bahkan negara lain seperti Eropa, Amerika Serikat (AS) juga tercatat memiliki defisit yang tinggi dari Indonesia.
“Jadi kalau dari angka itu saja harusnya tidak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kita pelajari. Tapi yang jelas sampai saat sekarang kita akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” jelas dia.
Jika wacana itu muncul, salah satu hal yang menjadi pertimbangan ialah terkait potensi sejumlah lembaga pemeringkat internasional akan memberi penilaian negatif terhadap prospek utang jangka panjang Indonesia.
Sepanjang 2025, pemerintah mematok defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92% terhadap PDB.
Sebagaimana diketahui, batas aman rasio utang pemerintah Indonesia menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara maksimal 60% dari PDB. Meski demikian, pemerintah cenderung menjaga rasio utang di kisaran di bawah 40% dari PDB.
Jika langkah penyesuaian defisit lebih dari 3% diambil, pemerintah harus mengajukan revisi undang-undang kepada DPR. Pasalnya, batas defisit maksimal 3% dari PDB saat ini diatur dalam Undang-undang.
(lav)



























