Rinciannya terdiri dari 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Dony, penghentian sementara operasional dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional yang ditetapkan. Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak SPPG.
Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar.
BGN juga mencatat sejumlah unit layanan belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang bertugas. Kondisi tersebut ditemukan pada 175 unit SPPG yang tersebar di beberapa daerah, yakni 36 unit di Banten, 86 unit di Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang operasionalnya dihentikan sementara agar dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” kata Dony.
(rtd)






























