Dadan berharap revisi beleid tersebut dapat membuat pembiayaan program tersebut lebih berkelanjutan, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam penyediaan cadangan energi strategis.
Di sisi lain, Dadan mengungkapkan kondisi cadangan operasional BBM nasional saat ini berada di kisaran 21—23 hari.
Dia meyakini pemerintah melalui Kementerian ESDM bakal terus menjaga tingkat cadangan agar tetap stabil, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi di tengah dinamika geopolitik dan volatilitas pasar energi.
Dadan menambahkan, impor minyak mentah Indonesia pada 2025 berasal dari berbagai negara mitra sehingga sumbernya terdiversifikasi. Antara lain Nigeria sekitar 25%, Angola 21%, Saudi Arabia sekitar 19%, Brasil 9%, Australia 8%, serta sejumlah negara lainnya seperti Gabon, AS, dan Malaysia.
“Untuk crude oil, impor dari Timur Tengah memiliki porsi yang cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 20% terhadap total impor. Pemerintah bersama dengan Pertamina sudah memutuskan untuk mengimpor crude dari Amerika,” tegasnya.
Sementara impor BBM, berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2025 Indonesia tercatat mengimpor BBM paling banyak dari Singapura dan Malaysia.
Terdapat negara lainnya yang turut menjadi sumber impor BBM RI, antara lain; China, Korea Selatan, Oman, Uni Emirat Arab (UEA), India, Mesir, Jepang, dan Taiwan.
Adapun, saat ini status cadangan BBM nasional tercatat tahan selama 23 hari, masih di bawah standar Badan Energi Nasional atau International Energy Agency (IEA) yakni 90 hari cadangan minyak mentah atau produk BBM.
Ditengah potensi pengetatan pasokan dan melonjaknya harga komoditas migas, pemerintah akhirnya berencana membangun fasilitas penyimpanan atau storage minyak mentah untuk menambah umur cadangan operasional nasional.
Meroketnya harga minyak dunia hingga menembus US$100/barel awal pekan ini, serta ketatnya persaingan pencarian pasokan migas tengah terjadi gegara penutupan jalur perdagangan migas dunia di Selat Hormuz.
Center Of Reform On Economics (Core) memandang kondisi tersebut dapat diredam jika mandat pencadangan komoditas energi dalam Perpres No. 96/2024 tentang CPE diimplementasikan.
Ekonom energi Core Ishak Razak berpendapat penambahan cadangan penyangga yang dimandatkan melalui Perpres 96/2024 hanya menjadi isu panas belaka ketika terdapat isu genting di level global yang berpotensi mengancam pasokan minyak Indonesia.
Dia memandang hingga saat ini belum terdapat laporan yang jelas mengenai storage yang telah dibangun atau bahkan jumlah komoditas energi yang sudah terkumpul untuk dicadangkan.
“Setelah mereda, pemerintah kembali lupa dengan kebutuhan strategis tersebut, padahal selama bertahun-tahun kapasitas penyimpanan stok cadangan BBM tidak pernah bertambah. Suara Perpres CPE terbit September 2024, namun hingga hari ini belum ada laporan konkret mengenai berapa storage baru yang sudah dibangun atau berapa barel yang sudah terkumpul,” kata Ishak ketika dihubungi, Selasa (10/3/2026).
Sekadar catatan, Indonesia berencana menyimpan stok penyangga (buffer stock) bahan BBM jenis bensin sejumlah 9,64 juta barel, liquefied petroleum gas (LPG) sebanyak 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sebesar 10,17 juta barel hingga 2035.
Ketiga jenis komoditas tersebut masuk ke dalam jenis CPE, yang merupakan jumlah ketersediaan sumber energi serta komoditas energi yang disimpan secara nasional dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada masa tertentu.
Perinciannya, jenis CPE di antaranya adalah BBM jenis bensin yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; LPG sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah, dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi, dan darurat energi dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, waktu CPE —yang merupakan durasi yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE — ditetapkan sampai dengan kurun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Adapun, pengadaan berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. Sementara itu, CPE disimpan dan disalurkan dalam infrastruktur CPE.
(azr/wdh)






























