Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara Muhammad Misbahul Huda. Sebelumnya, dia merupakan seorang guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo yang menjadi tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Hal ini dilakukan usai DPR menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul.  Habiburokhman mengatakan seharusnya jaksa bisa berpedoman pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam tindak pidana. 

Selanjutnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan sekitar 2 ton narkotiba jenis sabu. Pidana ini lebih rendah dibandingkan dengan pidana hukuman mati yang dituntut oleh jaksa. Vonis yang lebih rendah itu ditetapkan usai DPR memberikan peringatan kepada Majelis Hukum bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif. Menurut dia, hal ini sesuai termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

(dov/frg)

No more pages