Bagi Vale, kata Budiawansyah, kuota produksi yang diterima memang tidak cukup untuk proyek smelter perseroan dan tak cukup memenuhi pasokan kepada pembeli bijih nikel yang sudah berkontrak.
Dengan begitu, Budiawansyah meyakini kuota produksi dalam RKAB hasil revisi bakal disesuaikan dengan kebutuhan smelter Vale.
"Jadi yang saya copy itu adalah, itu adalah alokasi yang berkeadilan. Oleh karena itu pemerintah akan mengadakan evaluasi setiap kuartal. Nah, sekarang masa kuartal satu. Apa yang paling penting bagi kita? Tadi saya bilang, itu adalah evaluasi RKAB itu sudah pasti, apa, adendum RKAB itu sudah pasti dilakukan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Budiawansyah mengaku saat ini perseroan sedang mengkalkulasi kebutuhan bijih nikel untuk smelter Pomalaa dan Bahodopi dan bersiap untuk mengajukan revisi RKAB ke Kementerian ESDM.
Dia menyatakan proyek smelter di Pomalaa ditargetkan rampung dibangun pada Agustus 2026, sehingga pasokan bijih harus disiapkan sekitar 2—3 bulan sebelum pembangunan smelter tersebut rampung.
“Insyallah Agustus itu HPAL plant di Pomalaa itu akan mechanical completion. Artinya, itu akan siap ramp up produksi. Kalau kita hitung Agustus, itu jadi sekitar 2 sampai 3 bulan sebelumnya, pasokan bijih untuk mendukung itu juga harus tersedia,” tegas Budiawansyah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui perusahaan tambang nikel memang dapat merevisi kuota produksi dalam RKAB 2026 yang didapatkan, tetapi besaran revisi yang diberikan berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno, merespons pernyataan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) yang mengklaim soal revisi RKAB 2026 bisa dilakukan pada Juli yang diyakini mampu mengerek tambahan kuota produksi nikel hingga 30% tahun ini.
Tri menegaskan revisi tersebut memang diperbolehkan diajukan oleh penambang sesuai aturan yang berlaku, sehingga kebijakan tersebut tidak dirancang khusus gegara pemerintah memangkas kuota produksi bijih nikel menjadi 260—270 juta ton tahun ini.
“Kan revisi kan memang di regulasi kan memang memang ada. Nah, tetapi revisinya seberapa persen, kita lihat sambil lihat kan,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026) malam.
Tri menekankan revisi kuota produksi tersebut saat ini belum dilakukan dan, berdasarkan aturan yang berlaku, hal tersebut dilakukan pada semester II-2026.
“Kalau selama regulasi yang sekarang, ya semester dua. Sudah ada [kebijakannya], sebelumnya memang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan adanya persetujuan untuk merevisi RKAB 2026 pada Juli.
“Kemarin setelah kami diskusi [APNI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM] detail, mungkin akan dipertimbangkan untuk pengajuan revisi pada Juli,” kata Meidy saat ditemui Senin (2/3/2026).
Meidy menuturkan maksimal revisi kenaikan RKAB nikel yang disetujui tersebut sekitar 25%—30%. Dengan demikian, kebutuhan smelter nikel sekitar 400 juta ton dengan pengurangan RKAB 270 juta ton, serta impor Filipina 23 juta ton, dan penyesuaian RKAB 30% diharapkan mampu memenuhi kebutuhan bijih nikel Tanah Air.
“Namun, maksimal revisi cuma 20%—30%, dari total mungkin 25%—30% cukup lah ya, imbang. Jadi kan tadi 400 juta dikurang 250 juta ton [RKAB] dikurang 23 juta ton [impor dari Filipina], nanti ditambah 30% di revisi RKAB,” ujarnya.
(azr/wdh)





























