Lebih lanjut, Satya juga menjelaskan perbedaan krisis dan darurat energi nasional. Dia menyebut, krisis energi nasional dapat diumumkan jika pasokan energi terhambat.
Sementara itu, lanjutnya, darurat energi nasional bakal diumumkan jika infrastruktur pendukung energi di Indonesia tidak memadai atau terhambat.
Seluruh pengumuman kondisi krisis dan darurat energi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi.
Dia menegaskan penetapan kondisi tersebut akan dilakukan dengan digelarnya rapat DEN untuk membahas kondisi pasokan dan langkah mitigasinya, sebagaimana yang bakal dilakukan hari ini.
“Nah nanti di situ ada urutan-urutannya, kapan kita menentukan kondisi krisis dan darurat. Kalau kaitannya dengan Timur Tengah, itu yang nanti mau dibahas. Karena kan dampaknya macam-macam. Jadi supply terhambat, ya kan,” papar Satya.
“Terus yang kedua nanti ada kemungkinan harga minyaknya naik, ya kan. Terus yang ketiga kurs dolar juga mungkin berpengaruh. Indonesia yang net import pastinya akan terpengaruh. Nah exercise-nya ini nanti akan dilakukan siang hari ini,” tegas dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tengah mencermati dinamika pasar migas global imbas dari ketegangan geopolitik di Iran yang berdampak pada sektor energi nasional.
Dalam kaitan itu, sore kemarin, Bahlil dipanggil menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas dinamika tersebut.
“Mungkin menyangkut dengan kondisi terkini geopolitik, menyangkut dengan penutupan Selat Hormuz, Iran. Karena ini kita antisipasi tentang pasokan minyak dunia, karena bagaimanapun kita masih melakukan impor 1 juta barrel per day,” ujarnya ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2026).
Bahlil pun berjanji akan segera mengadakan rapat dengan jajarannya di Kementerian ESDM bersama dengan DEN.
Di sisi lain, dia belum bisa memastikan apakah impor migas dari AS —sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal— akan dipercepat sebagai dampak dari dinamika pasar minyak dan gas yang tengah mengalami turbulensi akibat krisis Iran.
Pada kesempatan tersebut, Bahlil memastikan ketahanan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini masih dalam posisi aman. “Masih cukup 20 hari,” ujarnya.
Dia juga menyebut sampai hari ini belum terdapat dampak signifikan terhadap beban subsidi energi akibat kenaikan harga minyak dunia menyusul krisis Iran.
“Sampai hari ini tidak ada masalah, tetapi kan harga dunia akan terjadi koreksi ketika kondisi geopolitik terus memanas di Timur Tengah,” kata Bahlil.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede meramal harga minyak mentah dunia bisa melampaui US$100/barel gegara penutupan Selat Hormuz. Dengan begitu, asumsi harga ICP dalam APBN 2026 juga diprediksi meleset.
Josua menjelaskan pada dasarnya ICP akan turut terkerek naik apabila harga minyak mentah dunia melonjak, sebab ICP merupakan harga minyak acuan Indonesia yang mengikuti harga minyak dunia dan disesuaikan oleh selisih mutu dan biaya pengadaan.
Dia menyebut kenaikan harga minyak dunia tersebut dapat terjadi karena Selat Hormuz merupakan titik perdagangan energi dunia dan pasar cenderung langsung memberikan tambahan harga ketika risiko gangguan pasok terjadi, bahkan sebelum terjadi pemotongan produksi.
Josua mencatat pengiriman minyak dan gas di Selat Hormuz banyak dilaporkan tertahan, sehingga secara praktik sudah mendekati penutupan. Hal ini juga dipandang menjadi alasan harga minyak belakangan mengalami kenaikkan.
“Jika Selat Hormuz benar-benar tertutup, harga minyak dapat melonjak hingga melampaui US$100/barel, sementara sekitar seperlima aliran minyak global melewati jalur tersebut. Dengan kerangka ini, asumsi harga minyak di kisaran rendah US$70/barel menjadi sangat rentan meleset bila penutupan berlangsung lebih dari sekadar gangguan harian,” kata Josua ketika dihubungi, Selasa (3/3/2026).
Sekadar catatan anggota DEN terdiri atas 15 orang, di mana 7 orang adalah menteri maupun pejabat pemerintah, yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi.
Di sisi lain, terdapat 8 orang anggota dari pemangku kepentingan yang mewakili kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup, dan konsumen.
(azr/wdh)






























