Dalam dokumen pemerintah AS disebutkan, Agreement on Reciprocal Trade ini akan membangun hubungan ekonomi kedua negara, termasuk Agreement on Reciprocal Trade and Investment Framework Agreement antara AS dan Indonesia yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.
Dalam konsep kunci kesepakatan antara AS dan Indonesia mencakup di antaranya, Indonesia akan menghapuskan sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai macam produk industri, pangan, dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.
Kemudian Indonesia dan AS juga berkomitmen untuk mengatasi dan mencegah hambatan bagi produk pangan dan pertanian AS di pasar Indonesia, termasuk membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua rezim perizinan impor, termasuk persyaratan keseimbangan komoditas, memastikan transparansi dan keadilan terkait indikasi geografis.
Selanjutnya, memberikan status Pangan Segar Asal Tumbuhan permanen untuk semua produk nabati AS yang berlaku, dan mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk mendaftarkan semua fasilitas daging, unggas, dan susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS.
Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial mendatang antara perusahaan-perusahaan AS dan Indonesia berikut ini:
a. Pengadaan pesawat terbang yang saat ini bernilai US$3,2 miliar.
b. Pembelian produk pertanian, termasuk kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan kapas dengan perkiraan nilai total US$4,5 miliar.
c. Pembelian produk energi, termasuk gas minyak cair, minyak mentah, dan bensin, dengan perkiraan nilai US$15 miliar.
(azr/frg)































