Meski jadwal sudah disampaikan, tanggal pasti pembayaran masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Hingga kini, aturan teknis terbaru mengenai besaran THR 2026 juga belum diterbitkan.
Dasar Hukum Penerima THR
Regulasi Sebelumnya Jadi Acuan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2025, PPPK termasuk dalam daftar penerima THR.
Dalam aturan tersebut, penerima THR meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Jika skema 2026 masih merujuk pada regulasi sebelumnya, maka PPPK dipastikan tetap berhak menerima THR Lebaran tahun ini.
Nasib PPPK Paruh Waktu
Status ASN Jadi Landasan
Perhatian juga tertuju pada PPPK paruh waktu. Hingga kini, ketentuan khusus mengenai THR bagi kategori ini memang belum diumumkan.
Namun dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi.
Karena statusnya diakui sebagai aparatur sipil negara, maka secara normatif PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum untuk menerima THR sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Anggaran dan Komponen THR
Rp 55 Triliun Disiapkan
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR ASN tahun 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Besaran resmi THR 2026 belum ditetapkan. Namun jika mengacu pada pola sebelumnya, komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk THR yang bersumber dari APBD, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum, ditambah penghasilan lain sesuai kapasitas fiskal daerah.
Perkiraan Nominal THR
Kisaran Rp 4 Juta hingga Rp 31 Juta
Berdasarkan skema sebelumnya, besaran THR ASN bervariasi sesuai jabatan dan masa kerja. Nominalnya berkisar dari sekitar Rp 4 juta hingga lebih dari Rp 31 juta.
Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga bisa menerima maksimal sekitar Rp 31,47 juta. Wakil ketua sekitar Rp 29,66 juta, sedangkan sekretaris dan anggota mencapai Rp 28,10 juta.
Pada level struktural, pejabat eselon I dapat menerima maksimal sekitar Rp 24,88 juta. Eselon II sekitar Rp 19,51 juta, eselon III sekitar Rp 13,84 juta, dan eselon IV sekitar Rp 10,61 juta.
Bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah, nominal THR bergantung pada pendidikan dan masa kerja. Kisaran terendah sekitar Rp 4,28 juta, sementara lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp 9,05 juta.
Kepastian Tinggal Tunggu Aturan Baru
Secara normatif, PPPK termasuk aparatur negara yang berhak menerima THR berdasarkan regulasi sebelumnya. Pemerintah juga telah memastikan pencairan THR ASN dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026.
Meski demikian, kepastian teknis terkait besaran dan mekanisme pembayaran THR 2026 masih menunggu penerbitan peraturan resmi terbaru dari pemerintah.
(seo)

























