Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara.
Dia menambahkan, kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Selain menyasar MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1%, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional, yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama ekonomi domestik.
(lav)































