Logo Bloomberg Technoz

Kejanggalan, kata Hotman, mulai terjadi karena Fandi ternyata tak bertugas di Kapal Kargo North Star; namun Kapal Tangker Sea Dragon. Menurut dia, Fandi tak banyak melakukan protes karena baru saja bekerja.

Fandi kemudian bersaksi adanya sebuah kapal nelayan yang mendekati kapal tersebut pada 18 Mei 2025 -- tiga hari usai mulai berlayar. Kapal tersebut membawa sekitar 67 kardus yang tertutup rapat.

Berdasarkan keterangan Fandi, kapten kapal kemudian memerintahkan seluruh ABK membantu memindahkan kardus-kardus tersebut dari kapal nelayan. Fandi pun sempat beberapa kali menyoal isi kardus tersebut namun hanya dijawab kapten bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.

Namun, perjalanan Kapal Sea Dragon terhenti usai Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghentikan dan menggeledah kapal tersebut saat berada di perairan Tanjung Karimun. Pada saat itu, petugas kemudian membongkar isi kardus-kardus dan menemukan sabu sekitar dua ton atau nyaris senilai Rp4 triliun.

“Tidak ada bukti sama sekali bahwa dia [Fandi] tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” ujar Hotman. 

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba dua ton yang katanya harganya Rp4 triliun. Mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp4 triliun kepada orang yang baru dia kenal?.”

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebesar 1.995.130 gram atau hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam sudah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. Hal ini yang membuatnya yakin menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Fandi.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri Toto Roedianto mengatakan proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Toto.

(dov/frg)

No more pages