Logo Bloomberg Technoz

Untuk Tahun Pajak 2026, WP wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat 31 Maret 2026 atau dalam tiga bulan pertama tahun pajak berjalan. Sementara bagi WP yang baru terdaftar pada 2026, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat tiga bulan sejak tanggal terdaftar, atau akhir tahun pajak 2026, mana yang terjadi lebih dahulu.

"Jika terlewat, kamu secara otomatis dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan mulai tahun pajak bersangkutan," jelasnya. 

Cara Pengajuan NPPN

Pengajuan dilakukan secara daring melalui dengan tahapan sebagai berikut:

  • Masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id
  • Klik Modul Layanan Wajib Pajak
  • Pilih Layanan Administrasi
  • Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
  • Pilih Jenis Layanan AS.04. lalu Pilih sub layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Bagi wanita kawin yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami dalam SPT Tahunan, pemberitahuan NPPN tetap bisa dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan melalui akun Coretax suami dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini agar fasilitas NPPN tetap dapat digunakan atas penghasilan istri yang dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

Informasi lebih lanjut mengenai NPPN dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di s.kemenkeu.go.id/LaporNPPN

(lav)

No more pages