“Terkait dengan hal tersebut sudah ada koordinasi antara Arutmin, Kapolsek Satui, Danramil Satui, Kades Satui dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama untuk melakukan penanganan,” tegas Ezra.
Pemberantasan PETI
Kebakaran tersebut sebelumnya diduga terjadi gegara aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Terkait dengan itu, Ezra menyatakan Arutmin selalu melakukan patroli di wilayah IUPK perseroan dan melaporkannya secara rutin kepada pihak-pihak terkait.
“Untuk praktik PETI di wilayah IUPK, Arutmin selalu melakukan patroli dan lapoporan rutin kepada pihak kepolisian, gubernur, bupati, Ditjen Minerba dan Gakkum [Kementerian ESDM], Gakkum [Kementerian] Kehutanan untuk wilayah yang berada di dalam area hutan dilengkapi koordinat dan foto pendukungnya,” ujarnya.
Sekadar informasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan menduga lubang tambang batu bara di KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang terbakar berada di atas IUPK Arutmin.
Dalam video yang tersebar di sosial media, terlihat kepulan asap berwarna hitam pekat keluar dari lubang tambang batu bara di lahan tersebut.
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Nasrullah menduga terbakarnya batu bara di lahan unit usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) terjadi gegara aktivitas penambangan ilegal atau PETI.
Akan tetapi, dia menegaskan penindakan lebih lanjut terkait dengan insiden tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan demikian, dia menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Selain itu, surat yang sama juga telah disampaikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan di lapangan.
“Kami berharap melalui penyampaian informasi resmi ini, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya, sehingga permasalahan asap akibat terbakarnya batubara di KM 171 Satui dapat segera teratasi,” kata Nasrullah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/1/12026).
Dalam perkembangannya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Surya Herjuna menyatakan akan segera mengecek surat yang dikirimkan Dinas ESDM Kalimantan Selatan tersebut.
Akan tetapi, Surya menduga surat tersebut dikirimkan langsung ke Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, sebab berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal atau PETI.
“Sepertinya surat ke Gakkum ESDM jika terkait PETI, saya coba cek,” kata Surya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/2/2026).
(azr/wdh)






























