Sudarto melanjutkan bahwa sanksi pengembalian dana LPDP ini merupakan ranah publik sehingga setelah mendapat angka pasti, pihaknya akan mengumumkan secara terbuka besaran dana yang harus dikembalikan Arya kepada negara. “Nanti pasti akan kita umumkan,” ucap dia.
Ketika ditanya mengenai pengembalian dana penerima beasiswa yang dikenakan sanksi, Sudarto memerinci rata-rata dana yang dikembalikan sekitar Rp2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3). Sementara untuk program magister (S2), nilainya sekitar Rp1 miliar.
Berdasarkan catatan LPDP per 31 Januari 2026, dari total 32.876 alumni LPDP yang diperiksa secara keseluruhan, diketahui bahwa sebanyak 307 orang telah mendapat izin magang atau studi lanjut; 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP; 36 orang dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran; dan 8 orang telah dikenakan sanksi karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
Masuk Daftar Hitam
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta alumnus LPDP yang menghina negara untuk mengembalikan beasiswa yang diberikan pemerintah. Tidak hanya biaya pokok, Purbaya juga diminta untuk mengembalikan bunga beasiswa LPDP yang sudah diterimanya.
Sanksi ini dijatuhkan Bendahara Negara karena Arya langsung berkarir sebagai Senior Researcher Consultant di University of Plymouth mulai Januari 2025 hingga kini, sembari mengejar gelar S3 di Utrecht University. Padahal, Arya dikabarkan belum melakukan pengabdian kepada negara setelah merampungkan studi S2 di kampus yang sama.
Tidak hanya meminta pengembalian biaya pendidikan beserta bunganya, Purbaya juga akan memasukkan pasangan suami istri tersebut ke daftar hitam (blacklist) dari jabatan apapun di pemerintahan. Selain sepasang suami istri tersebut, sanksi tegas ini bakal diberlakukan untuk semua penerima maupun alumni LPDP yang menghina negara.
“Kalau [beasiswa LPDP] dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu. Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk, nanti akan kita lihat blacklist-nya seperti apa,” tutur Purbaya.
(mfd/wep)




























