Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, investasi PPS adalah bagian dari dana hasil pengungkapan harta yang ditempatkan pada instrumen tertentu. Penempatan ini bertujuan untuk memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah sesuai ketentuan pemerintah.

Perbedaan Instrumen Harta dan Investasi PPS

Harta PPS Lebih Fleksibel

Harta PPS mencakup berbagai jenis aset. Mulai dari kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, hingga bentuk kekayaan lainnya yang dimiliki wajib pajak.

Karakteristiknya tidak terikat pada instrumen tertentu. Fokus utamanya adalah keterbukaan dan pencatatan resmi dalam sistem perpajakan.

Investasi PPS pada Sektor Tertentu

Berbeda dengan harta PPS, investasi PPS wajib ditempatkan pada instrumen yang telah ditetapkan pemerintah. Instrumen tersebut meliputi surat berharga negara, kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan.

Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022. Pemerintah menetapkan sektor SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi untuk mendukung pembangunan nasional.

Tujuan dan Fungsi dalam Pelaporan SPT

Keberadaan kolom Harta PPS dan Investasi PPS dalam sistem Coretax bukan tanpa alasan. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda meski tercantum dalam formulir daftar harta yang sama.

Kolom Harta PPS berfungsi sebagai sarana pengungkapan aset yang sebelumnya belum dilaporkan. Dengan pencantuman tersebut, aset menjadi tercatat resmi dalam sistem perpajakan nasional.

Investasi PPS bertujuan memberikan insentif berupa tarif pajak final yang lebih rendah. Tarif tersebut dapat mencapai 6 persen dalam Kebijakan I dan 12 persen dalam Kebijakan II apabila dana diinvestasikan sesuai aturan yang berlaku.

Mekanisme Penempatan Dana

Ilustrasi Menabung (Dok Freepik)

Tidak Wajib Ditempatkan pada Instrumen Khusus

Harta PPS tidak mensyaratkan penempatan pada instrumen tertentu. Wajib pajak cukup melaporkan kepemilikan aset tersebut selama masih dimiliki.

Pendekatan ini lebih menekankan pada transparansi atas aset historis yang sebelumnya belum terdata.

Ada Holding Period untuk Investasi

Investasi PPS memiliki mekanisme yang lebih ketat. Dana harus ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan dan memenuhi masa penempatan atau holding period selama lima tahun.

Pemindahan dana sebelum jatuh tempo dianggap sebagai wanprestasi. Konsekuensinya adalah pengenaan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final.

Kewajiban Pelaporan Berkelanjutan

Perbedaan lain terletak pada kewajiban pelaporan jangka panjang. Pemilik harta PPS dapat terus melaporkan aset tersebut dalam SPT Tahunan selama aset masih dimiliki.

Sementara itu, pemilik investasi PPS wajib melaporkan realisasi investasinya hingga masa penempatan berakhir. Pelaporan ini memastikan komitmen wajib pajak dalam mendukung sektor prioritas.

Dalam sistem Coretax, keduanya dicatat pada formulir daftar harta yang sama namun pada baris berbeda. Wajib pajak dapat mencantumkan nomor SPPH untuk harta PPS, sedangkan investasi PPS memerlukan keterangan yang lebih spesifik.

Risiko dan Sanksi

Perubahan bentuk harta PPS diperbolehkan. Wajib pajak dapat melaporkan transformasi tersebut dengan keterangan yang sesuai dalam sistem pelaporan.

Namun, berbeda halnya dengan investasi PPS. Kegagalan memenuhi kewajiban penempatan atau pencairan sebelum waktunya akan dikenakan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final.

Situasi ini menegaskan bahwa investasi PPS bukan sekadar pelaporan, tetapi juga komitmen pada kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.

Keberadaan Harta PPS dan Investasi PPS dalam SPT Tahunan menjadi bagian dari transparansi dan penguatan sistem perpajakan. Meski programnya telah berakhir pada 2022, kewajiban pelaporan tetap berjalan bagi para pesertanya.

Memahami perbedaan keduanya penting agar wajib pajak tidak keliru dalam pengisian data. Dengan pemahaman yang tepat, pelaporan dapat dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(seo)

No more pages

Artikel Terkait