Logo Bloomberg Technoz

LPDP menetapkan batas Indeks Prestasi Kumulatif minimum. Untuk S2, IPK minimal 3.00. Sedangkan untuk S3, IPK minimal 3.25 atau 3.00 tergantung jenis beasiswa.

Batas usia juga diatur ketat. Pendaftar magister maksimal berusia 35 tahun. Untuk doktor, usia maksimal 40 tahun pada saat mendaftar.

Kemampuan Bahasa dan Dokumen

Kemampuan bahasa Inggris menjadi syarat penting. Untuk studi dalam negeri, skor minimal TOEFL ITP 500 atau IELTS 6.0. Sementara luar negeri mensyaratkan TOEFL iBT 80 atau IELTS 6.5.

Dokumen wajib meliputi KTP, ijazah atau surat keterangan lulus, transkrip nilai, surat rekomendasi, serta esai komitmen kembali ke Indonesia, rencana studi, dan kontribusi.

Beberapa jalur juga mewajibkan LoA Unconditional dari universitas tujuan. Bagi PNS, TNI, atau Polri, diperlukan surat usulan pejabat setingkat eselon II.

Ketentuan Tambahan yang Wajib Dipahami

Prestasi dan Kesehatan

LPDP mensyaratkan bukti prestasi dalam tiga tahun terakhir. Dokumen pendukung ini menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Calon penerima juga wajib melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari fasilitas kesehatan resmi.

Larangan Beasiswa Ganda

Awardee tidak diperbolehkan menerima beasiswa lain secara bersamaan. Ketentuan ini bersifat mutlak dan menjadi bagian dari kontrak.

Untuk jalur tertentu seperti dokter spesialis, pendaftar wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku.

Kewajiban Kembali ke Indonesia

Salah satu poin utama adalah kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah studi selesai. Komitmen ini tertuang dalam kontrak yang mengikat secara hukum.

Kebijakan terbaru pada akhir 2024 hingga 2025 memberikan fleksibilitas terbatas. Alumni luar negeri dapat bekerja sementara di luar Indonesia apabila peluang kerja domestik terbatas, dengan mekanisme sesuai ketentuan LPDP.

Risiko Pencabutan Beasiswa

Bagian ini kerap luput dari perhatian pendaftar. LPDP berwenang mencabut status awardee apabila ditemukan pelanggaran.

Beasiswa dapat dicopot jika penerima melakukan manipulasi data saat pendaftaran. Pelanggaran kontrak atau aturan akademik juga menjadi alasan penghentian pendanaan.

Pengunduran diri tanpa alasan darurat atau kesehatan dapat berujung sanksi. Termasuk jika penerima tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan atau gagal studi karena unsur kesengajaan.

Sanksi Administratif Berat

Jika terbukti melanggar, awardee dapat diberhentikan sebagai penerima beasiswa. Akses terhadap seluruh layanan LPDP di masa depan juga dapat diblokir.

Yang paling berat adalah kewajiban mengembalikan seluruh dana studi yang telah disalurkan. Nilainya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah tergantung total pendanaan.

Konsekuensi ini menunjukkan bahwa beasiswa bukan sekadar bantuan dana, melainkan amanah negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Mekanisme Pengunduran Diri

Ilustrasi LPDP (Envato)

Sanksi Jika Tanpa Alasan Jelas

Pengunduran diri tanpa alasan yang sah berpotensi memicu sanksi administratif berat. Termasuk pemblokiran akses layanan di masa mendatang.

Jika pengunduran diri disebabkan kegagalan studi dengan unsur kesengajaan, kewajiban pengembalian dana dapat diberlakukan.

Kondisi Tanpa Sanksi

Tidak semua pengunduran diri berujung hukuman. LPDP tidak mengenakan sanksi apabila penerima mengundurkan diri karena sakit yang dibuktikan surat dokter.

Kondisi meninggal dunia atau adanya dokumen resmi pengunduran diri dari perguruan tinggi juga termasuk pengecualian. Dalam situasi tersebut, LPDP akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian tanpa sanksi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Awardee yang mengundurkan diri wajib menyiapkan surat keputusan atau keterangan dari universitas. Transkrip nilai dan daftar hadir perkuliahan juga diperlukan.

Bukti komunikasi dengan supervisor serta dokumen pendukung lain harus dilampirkan. Hal ini untuk membuktikan bahwa kegagalan studi bukan unsur kesengajaan.

Komitmen dan Integritas Jadi Kunci

Beasiswa LPDP bukan hanya peluang pendidikan, tetapi kontrak komitmen jangka panjang. Integritas dan kepatuhan menjadi kunci utama bagi setiap penerima.

Bagi calon pendaftar, seluruh persyaratan harus dipenuhi secara jujur dan lengkap. Sementara bagi awardee, pelanggaran bukan hanya berdampak pada studi, tetapi juga konsekuensi finansial serius.

Dengan aturan yang semakin tegas, LPDP menegaskan bahwa dana pendidikan negara harus dikelola secara bertanggung jawab demi kemajuan Indonesia.

(seo)

No more pages

Artikel Terkait