Logo Bloomberg Technoz

Cara Mengundurkan Diri dari Beasiswa LPDP

Referensi
25 February 2026 20:04

Ilustrasi LPDP (Envato)
Ilustrasi LPDP (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Program Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan LPDP kembali menjadi sorotan publik. Skema pendanaan pendidikan di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini dikenal sebagai salah satu beasiswa paling bergengsi bagi mahasiswa Indonesia yang ingin melanjutkan studi magister dan doktor.

LPDP dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan S2 dan S3, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, menjadi awardee bukan sekadar lolos seleksi administrasi dan wawancara.

Ada tanggung jawab hukum dan moral yang melekat sejak proses pendaftaran hingga setelah lulus studi. Pelanggaran terhadap ketentuan bahkan dapat berujung pada pencabutan beasiswa serta kewajiban pengembalian dana dalam jumlah besar.

Syarat Umum Pendaftaran

Ilustrasi LPDP (Envato)

Kewarganegaraan dan Pendidikan


Calon penerima wajib berstatus Warga Negara Indonesia. Untuk jenjang magister, pendaftar harus lulusan D4 atau S1. Sementara program doktor diperuntukkan bagi lulusan S2.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jalur reguler maupun jalur khusus yang dibuka LPDP setiap periode pendaftaran.

Standar IPK dan Batas Usia

Artikel Terkait