Dengan demikian, dia menyatakan telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Selain itu, surat yang sama juga telah disampaikan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan di lapangan.
“Kami berharap melalui penyampaian informasi resmi ini, pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah-langkah penanganan sesuai kewenangannya, sehingga permasalahan asap akibat terbakarnya batubara di KM 171 Satui dapat segera teratasi,” kata Nasrullah dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/1/12026).
Dalam perkembangannya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Surya Herjuna menyatakan akan segera mengecek surat yang dikirimkan Dinas ESDM Kalimantan Selatan tersebut.
Akan tetapi, Surya menduga surat tersebut dikirimkan langsung ke Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, sebab berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal atau PETI.
“Seperti nya surat ke Gakkum ESDM jika terkait PETI, saya coba cek,” kata Surya kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/2/2026).
Bloomberg Technoz juga telah menghubungi Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae serta General Manager Legal and External Affairs Arutmin Ezra Sibarani, namun hingga berita ini dimuat Jeffri dan Ezra belum memberikan tanggapan.
(azr/wdh)





























