“Selama ini jalur yang ditempuh Patra Niaga adalah [mendesak] pembebasan cukai. Namun, pembebasan cukai cukup lama," kata Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza dalam sidang yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Oki mengatakan lambannya alur pembebasan cukai etanol fuel grade tersebut terjadi lantaran perseroan diharuskan memenuhi beberapa izin lain seperti izin usaha industri (IUI) yang berasal dari Kementerian Perindustrian serta izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Menurutnya, Pertamina sebenarnya telah menempuh jalur tersebut, termasuk berkoordinasi rutin dengan kementerian terkait. Namun, upaya perseroan masih terganjal dari sejumlah peraturan yang dinilainya memerlukan beberapa penyesuaian.
"Dari diskusi dengan K/L terkait, mudah-mudahan penerapan izin usaha niaga dari ESDM ini akan menjadi dasar pembebasan cukai. Namun tentu, kami akan membutuhkan beberapa penyesuaian regulasi atau perubahan dari PMK [peraturan menteri keuangan]," tutur Oki.
"Harapannya, tentu di hilir ini kita bisa menciptakan banyak sentra ekonomi baru yang akan memperkuat perekonomian Indonesia."
Kala itu, Purbaya meminta aturan yang akan mengakomodir kelancaran perizinan regulasi untuk pembebasan cukai etanol itu rampung dalam waktu sepekan.
"Berapa lama itu nanti PMK-nya bisa selesai. Seminggu kelar, ya," ujar Purbaya, kala itu.
Pertamina telah menjual sekitar 16.000 kiloliter (kl) bahan bakar minyak (BBM) bioetanol dengan Pertamax Green 95 dengan kadar RON 95 (5% bioetanol) sepanjang 2025.
BBM jenis itu juga telah tersedia di 177 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti wilayah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga DI Yogyakarta.
Namun, Pertamina menilai torehan penjualan tersebut masih sangat jauh dibandingkan dengan total impor BBM saat ini yang masih mencapai lebih dari 20 juta kl.
Adapun, Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Aspendo) Izmirta Rachman sebelumnya mengungkapkan hingga kini etanol untuk kebutuhan fuel grade masih tergolong barang kena cukai.
Kondisi ini juga yang menyebabkan harga bioetanol E5 seperti Pertamax Green 95 menjadi lebih mahal dibandingkan dengan bensin fosil atau konvensional.
"Jadi etanol untuk kepentingan fuel grade ini masih dikenakan cukai. Masih barang kena cukai, sehingga perlu pengajuan pembebasan cukai," kata Izmirta saat dihubungi, awal November.
(azr/naw)
































