Meskipun umumnya tidak berbahaya, ada beberapa tanda yang patut diwaspadai. Misalnya, jika mimisan terjadi terlalu sering, disertai gejala anemia, muncul setelah memulai pengobatan baru, atau dibarengi dengan memar di tubuh.
Apakah Mimisan Membatalkan Puasa
Penjelasan mengenai hukum mimisan saat puasa telah disampaikan sejumlah ulama. Salah satunya adalah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan yang diterjemahkan As'as Yasin.
Beliau menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa ada beberapa macam, salah satunya mengeluarkan darah dengan berbekam sebagaimana sabda Rasulullah SAW dari Syaddad bin Aus.
Namun, mengeluarkan darah yang disebabkan mimisan atau karena penyakit paru paru atau jantung, mengalirnya darah sebab penyakit wasir atau copotnya gigi, luka, maupun tertusuk jarum, tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Menurut penjelasan tersebut, keluarnya darah akibat mimisan tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh sebagaimana bekam. Oleh karena itu, mimisan tidak termasuk pembatal puasa.
Pandangan Ulama Mazhab
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah yang diterjemahkan Shofa'u Qolbi Djabir.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa mimisan atau muntah yang tidak disengaja, meskipun ada darah yang keluar, tidak membatalkan puasa.
Pendapat tersebut juga ditegaskan oleh Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan.
Ia menyatakan, "Adapun mimisan, tidak ada istilah disengaja untuk mengeluarkannya, maka hal itu tidak membahayakan puasanya secara mutlak tidak membatalkan puasa."
Hal yang sama diyakini oleh ulama Mazhab Hambali. Menurut mazhab ini, mimisan yang tidak disengaja dan tidak dapat ditahan bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Tidak Perlu Qadha atau Kafarah
Dengan demikian, seorang Muslim yang mengalami mimisan saat menjalankan puasa Ramadan tidak diwajibkan mengqadha puasanya. Ia juga tidak dikenai kewajiban membayar kafarah.
Meski begitu, jika mimisan terjadi secara berulang atau disertai gejala lain yang mencurigakan, pemeriksaan medis tetap disarankan untuk memastikan tidak ada gangguan kesehatan serius.
Kesimpulannya, mimisan yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa. Umat Muslim dapat tetap melanjutkan ibadahnya dengan tenang, sembari menjaga kondisi kesehatan selama Ramadan.
(seo)




























