Momentum pencairan di awal Ramadan diharapkan dapat membantu kebutuhan belanja pegawai dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Ketentuan THR Pegawai Swasta
Berbeda dengan aparatur negara, aturan THR bagi pegawai swasta mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pemerintah telah menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR sebagai bagian dari komponen pengupahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban pemberian THR oleh perusahaan.
Selain itu, ketentuan mengenai hak THR juga diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E yang menyebutkan THR sebagai hak pekerja.
Batas Waktu Pembayaran
Sesuai aturan, THR pegawai swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Lebaran jatuh pada 19 sampai 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran diperkirakan pada 11 sampai 12 Maret 2026.
Ketentuan ini bersifat wajib dan mengikat seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Pengusaha tidak diperkenankan menunda pembayaran melewati tenggat waktu tersebut.
Larangan Mencicil THR
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR tidak boleh dibayarkan secara mencicil. Pembayaran harus dilakukan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR bagi pegawai swasta ditentukan berdasarkan masa kerja. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap yang biasa diterima setiap bulan.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
Kepastian Hak Pekerja
Kepastian pencairan THR baik untuk aparatur negara maupun pegawai swasta menjadi perhatian utama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Dengan adanya kepastian jadwal dan regulasi yang jelas, pekerja diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang.
Pemerintah pun mengingatkan perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar hak pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi nasional.
(seo)





























