Logo Bloomberg Technoz

OJK Bicara Potensi Influencer BVN Dipidanakan

Artha Adventy
23 February 2026 11:10

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi (Dok. via Instagam @hasanfawzi_official)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaksana Sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN tetap terbuka apabila yang bersangkutan mengabaikan perintah tertulis dari regulator.

Hasan mengatakan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan pendekatan melalui perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda.

“Jadi ini (asas hukum) una via, kalau dilihat di undang-undang KUHP yang baru kemudian di undang-undang pasar modal, pendekatan melalui jalur perintah tertulis dan pengenaan sanksi denda itu akan kita kedepankan. Nah unsur pidananya tentu pada saat perintah tertulis diabaikan bisa saja kita tindak lanjut,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (23/2/2026).


Ia menegaskan, OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kejahatan atau pelanggaran pidana di sektor pasar modal. Dengan kewenangan tersebut, proses tidak harus langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Dan kami di OJK memiliki kewenangan untuk memproses penyelidikan dan penyidikan kejahatan atau pelanggaran pidananya sendiri,” katanya.