Logo Bloomberg Technoz

Dalam hal terjadi pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan serta kegiatan usaha, pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga denda administratif.

Besaran denda administratif yang dapat dijatuhkan paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, sanksi juga dapat berupa pencabutan izin produk dan/atau layanan serta pencabutan izin usaha.

Apabila penyampaian informasi dilakukan melalui media elektronik, OJK berwenang melakukan pemutusan akses (take down) atas konten yang dinilai melanggar ketentuan. Pemutusan akses tersebut dapat berupa pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak lain terkait tindakan pemutusan akses tersebut serta mengumumkannya kepada masyarakat.

(dhf)

No more pages