Ia menilai tindakan oknum anggota Brimob tersebut di luar perikemanusiaan. Yusril menegaskan bahwa polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap jiwa, baik terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran maupun terhadap korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Saat itu, petugas membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Dalam insiden tersebut, Bripka MS disebut mengayunkan helm taktikal ke arah pengendara. Helm tersebut mengenai bagian kepala korban AT hingga terjatuh, sementara sepeda motornya turut bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai NK.
Akibat kejadian itu, AT mengalami kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT saat itu, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, NK dilaporkan mengalami patah tulang pada tangan kanannya.
(dec)






























