"Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif," katanya.
Siswo menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenai denda hingga 1.000% dari nilai kepabeanan dan pajak impor sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Pihak manajemen toko juga diminta memberikan klarifikasi kepada DJBC Kanwil Jakarta.
Selang sepekan kemudian, pada Jumat (20/2/2026), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (DJBC) Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, mengatakan Bening Luxury diduga belum memenuhi kewajiban penerimaan atau pungutan di bidang bea masuk dan perpajakan.
“Kemungkinan sasaran [Bening Luxury] yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dikutip melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, hasil temuan sementara belum dapat disampaikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung di kantor. “Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Nugroho memastikan penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia juga menyebutkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. “Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” kata Nugroho.
(dec)



























