Logo Bloomberg Technoz

Namun, OJK menemukan adanya praktik yang dinilai sebagai manipulasi perdagangan pada sejumlah emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam periode 2021–2022.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas hal itu.

“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa akun efek nominee kembali sehingga menyebabkan terjadinya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada perdagangan saham FILM periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.

(dec)

No more pages