Selain itu, tekanan agar Indonesia bergabung dalam Board of Peace yang dikaitkan dengan penggunaan tarif resiprokal juga dinilai gugur.
Dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, posisi tawar Indonesia disebut kembali netral tanpa kewajiban tambahan yang sebelumnya dibayangi ancaman tarif.
Celios juga menilai DPR tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Indonesia, menurutnya, dapat keluar dari tekanan kerja sama yang dinilai merugikan dan lebih leluasa membuka peluang kemitraan dengan negara lain tanpa pembatasan tertentu.
"DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka iri pada kerja sama negara lain," katanya.
Lebih lanjut, Celios mencatat sedikitnya tujuh poin bermasalah dalam rancangan ART yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional.
Pertama, potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran, serta berisiko melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Kedua, adanya klausul yang disebut sebagai “poison pill” yang membatasi Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan negara lain.
Menurut Celios, hal itu berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif Amerika Serikat.
Ketiga, menekan industrialisasi dalam negeri karena tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Konsekuensinya, risiko deindustrialisasi bisa meningkat apabila ART tetap diratifikasi.
Keempat, adanya potensi kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.
Kelima, mengharuskan Indonesia mengikuti sikap perdagangan Amerika Serikat terhadap negara lain, termasuk dalam pemberian sanksi.
Keenam, peluang transhipment Indonesia dapat tertutup. Ketujuh, ketentuan transfer data personal ke luar negeri.
Mengutip Bloomberg News, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif bea masuk para importir berdasarkan undang-undang darurat.
Dengan menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, Trump mengklaim memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Putusan tersebut, yang mencakup sebagian besar tarif dagang yang diberlakukan oleh Trump, menyatakan pungutan tersebut batal. Dengan demikian, hal itu melemahkan kebijakan ekonomi andalan presiden dan memberikan kekalahan hukum terbesarnya sejak ia kembali ke Gedung Putih.
Hal itu juga membuka jalan bagi pertarungan hukum yang kemungkinan akan kompleks terkait pengembalian tarif yang telah dibayarkan sejauh ini oleh importir AS.
Mahkamah Agung menyerahkan kepada pengadilan tingkat bawah untuk menangani sejauh mana importir berhak atas pengembalian dana, yang dapat mencapai $170 miliar — lebih dari setengah total pendapatan yang dihasilkan oleh tarif Trump.
Kesepakatan Tarif
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff (ART) di Washington DC, Amerika Serikat (AS), Kamis (19/2) waktu setempat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa perjanjian ini saling menguntungkan kedua negara.
Bagi Indonesia, ART membuka lebar peluang ekspor sejumlah komoditas utama ekspor. Sejumlah produk Indonesia, yaitu kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik & semikonduktor, komponen pesawat terbang mendapat tarif nol persen. Total ada 1.819 pos tarif Indonesia yang mendapat tarif nol persen.
"Dalam ART ini ada 1.819 post tarif, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang, tarifnya adalah nol persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat.
Ia menamahkan, produk tekstil dan apparel Indonesia juga bisa masuk ke AS dengan tarif nol persen dengan mekanisme tariff rate quota (TRQ).
"Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika juga akan memberikan tarif nol persen dengan mekanisme TRQ," ucapnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil proses negosiasi intensif sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025.
Awalnya Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen oleh AS. Setelah proses negosiasi, disepakati tarif resiprokal 19 persen sebagai dasar. Namun, Indonesia berhasil mengamankan tarif 0-10 persen untuk produk tertentu melalui perjanjian.
(dec/naw)



























