Dalam skema perpanjangan, akan dilakukan divestasi tambahan sebesar 12 persen kepada negara tanpa biaya akuisisi.
“Sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham ini juga akan diberikan kepada pemerintah daerah Papua,” lanjutnya.
Selain isu Freeport, Bahlil juga menjelaskan komitmen Indonesia dalam pengembangan mineral kritis. Ia menegaskan Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif, termasuk dalam kerja sama ekonomi.
“Kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika Serikat dan negara lain yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor mineral kritis,” tegas Bahlil.
Menurutnya, praktik tersebut sejatinya telah berjalan bahkan sebelum perjanjian tarif terbaru disepakati. Sebagai contoh, Freeport telah membangun fasilitas smelter tembaga dengan nilai investasi hampir US$4 miliar, yang menjadi salah satu smelter tembaga terbesar di dunia.
Untuk komoditas seperti nikel, logam tanah jarang, dan mineral kritis lainnya, pemerintah akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan AS yang berminat berinvestasi, dengan tetap menghormati regulasi nasional.
Bahlil menegaskan, kebijakan ini bukan berarti membuka kembali ekspor bahan mentah. “Tidak. Yang dimaksud adalah setelah dilakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor,” pungkasnya.
























