Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Sehingga pada 18 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Kamadana sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Lalu pada 16 Desember 2025, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham BPR Kamadana untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan demikian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026 perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Kamadan, dan LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana.
"Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Kamadana," jelas Kristrianti.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sejalan dengan dilakukannya proses tersebut, OJK lantas mengimbau kepada nasabah BPR Kamadana, untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(prc/roy)





























