Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan. Adapun batas akhirnya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri. Hal ini untuk memastikan zakat benar benar sampai kepada penerima tepat waktu.
Prinsip 3A dalam Pengelolaan
BAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan sesuai prinsip 3A.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tambah Noor.
Prinsip tersebut menjadi landasan agar zakat tersalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan syariat.
Siapa yang Wajib Membayar
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki laki maupun perempuan, dewasa maupun anak anak, selama masih hidup di bulan Ramadan.
Adapun syarat wajib membayar zakat fitrah meliputi beragama Islam, masih hidup di bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau makanan pokok untuk kebutuhan diri dan keluarga pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Pembayaran zakat juga harus dilakukan sebelum salat Idul Fitri. Sementara itu, fakir miskin yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok secara mutlak tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Kadar dan Bentuk Pembayaran
Kadar Zakat Fitrah 2026
Kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok berupa beras per jiwa.
Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi. Untuk Ramadan 2026 melalui BAZNAS, nominalnya ditetapkan sebesar Rp50.000 per orang.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi pihak yang memenuhi ketentuan membayar fidyah.
Pilihan Cara Membayar
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa sesuai ketentuan syariat.
Kedua, dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang berlaku. Untuk tahun 2026 melalui BAZNAS, besarannya Rp50.000 per orang.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Niat untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitrii 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala.
Niat untuk Anak
Untuk anak laki laki:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Untuk anak perempuan:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Keduanya dibaca dengan menyebutkan nama anak yang dimaksud dan diniatkan sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.
Niat Mewakilkan Orang Lain
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat ini dibaca dengan menyebutkan nama orang yang diwakilkan dalam pembayaran zakat fitrah.
Pedoman Agar Zakat Lebih Tertib
Penetapan resmi sebesar Rp50.000 per jiwa untuk Ramadan 2026 diharapkan menjadi pedoman bersama. Dengan ketentuan yang jelas, pelaksanaan zakat fitrah dapat berlangsung lebih tertib dan transparan.
BAZNAS juga menekankan pentingnya ketepatan waktu pembayaran agar zakat benar benar memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.
Dengan memahami syarat, kadar, waktu pembayaran, hingga bacaan niat, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara benar dan sesuai ketentuan syariat.
(seo)




























