Logo Bloomberg Technoz

Ade mengatakan pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang transaksi mencurigakan.

Transaksi itu berkaitan dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan illegal.

Tambang Ilegal

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama 2019-2022.

Perkara tersebut telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. 

Sebab, berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana pertambangan ilegal yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim.

Selain itu, berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai Rp25,8 triliun selama 2019-2025.

Hal ini terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

(dov/naw)

No more pages