Logo Bloomberg Technoz

"Balita kan enggak puasa, jadi seperti biasa," ucapnya, menegaskan bahwa aspek kesehatan tetap menjadi prioritas.

Selain sekolah umum, pemerintah juga menyiapkan mekanisme khusus bagi pesantren. Distribusi makanan disesuaikan waktunya menjadi sore hari atau mendekati waktu berbuka puasa. 

"(MBG) bulan puasa tetap, pondok pesantren ganti waktu jadi sore, sekolah yang non-muslim seperti biasa, Ibu hamil dan balita seperti biasa. Sekolah umum yang muslim diganti makanannya kering," tandas Zulkifli.

Penjelasan serupa disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Ia menyebut mekanisme pembagian MBG selama Ramadhan akan menyesuaikan kondisi mayoritas penerima manfaat di suatu wilayah atau sekolah.

“Kalau di satu sekolah ada yang puasa dan ada yang tidak puasa, makanannya seperti di daerah puasa, yaitu dibawa pulang,” jelasnya usai acara Ekonomi Outlook 2026, Jumat (13/2).

Menurut Dadan, pendekatan fleksibel tersebut penting agar program tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidaknyamanan sosial di lingkungan sekolah.

Ia menambahkan, koordinasi antara pemerintah pusat, sekolah, dan pemerintah daerah terus dilakukan guna memastikan distribusi MBG berjalan lancar. Selain aspek teknis distribusi, standar keamanan pangan dan kecukupan gizi tetap menjadi perhatian utama agar tujuan program peningkatan kualitas gizi peserta didik dapat tercapai.

Secara umum, skema pembagian MBG selama Ramadan dibagi dalam beberapa kategori:


- Sekolah di wilayah mayoritas berpuasa: Makanan dibagikan saat jam sekolah untuk dibawa pulang dan dikonsumsi saat berbuka.

- Wilayah mayoritas penerima berpuasa: MBG diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.

- Wilayah mayoritas tidak berpuasa: Program berjalan seperti biasa. 

- Pesantren dan sekolah berasrama: Makanan diolah pada siang hari dan disajikan menjelang berbuka, dengan penyesuaian hasil koordinasi pihak sekolah dan SPPG. 

- Ibu hamil, ibu menyusui, dan balita: Tetap menerima MBG seperti biasa karena tidak wajib berpuasa. 

- Khusus untuk Aceh dan Sumatera Barat, pelaksanaan MBG dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah serta menyesuaikan kearifan lokal dan aturan yang berlaku.

- Terkait Menu MBG Selama Ramadhan -

Pelaksanaan menu makan bergizi gratis (MBG) saat Ramadhan mengacu pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026. Menu yang diberikan berupa paket makanan kemasan sehat tanpa produk pabrikan ultra processed food (UPF), guna menjaga kualitas nutrisi sekaligus keamanan konsumsi.

“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Ia menekankan bahwa pemilihan menu mempertimbangkan daya tahan makanan, kandungan gizi, serta kebiasaan konsumsi masyarakat.

Dalam penetapan menu, pemerintah juga menghindari makanan yang mudah basi, terlalu pedas, atau berpotensi menimbulkan masalah keamanan pangan. 

Untuk memudahkan distribusi, penerima manfaat mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda agar proses penukaran dan identifikasi paket makanan berjalan lebih efektif.

“SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya,” jelasnya.

-Jadwal Libur MBG-

Meski program tetap berjalan selama Ramadhan, terdapat periode penghentian sementara distribusi MBG. Penyaluran sempat dihentikan pada 16–17 Februari 2026 saat cuti bersama Imlek, serta 18–22 Februari 2026 di awal Ramadan. Distribusi kembali normal mulai 23 Februari 2026.

"Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG, tutur Kepala BGN, Dadan Hindayana dalam keterangannya, dikutip dari keterangannya, Rabu (18/02).

Selain itu, saat libur Lebaran Idulfitri 2026, distribusi MBG juga dihentikan sementara pada 18–24 Maret 2026. Dadan menegaskan penghentian berlaku untuk seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun nonpeserta didik.

Sebagai pengganti periode libur Lebaran, distribusi MBG dilakukan lebih awal pada 17 Maret 2026 melalui paket bundling makanan sehat. Paket tersebut dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumsi beberapa hari sekaligus dengan batas ketahanan maksimal tiga hari.

“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta penegasan bahwa paket adalah khusus untuk sasaran penerima manfaat MBG,” ujar Dadan.

“Rekomendasi menu untuk makanan kemasan meliputi telur asin, abon, dendeng kering, buah, atau makanan khas lokal lainnya, serta kurma (opsional) dengan tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat,” ujarnya.

(dec)

No more pages