Logo Bloomberg Technoz

Dia hanya menegaskan Satgas PKH telah melakukan tugas untuk menemukan pelanggaran kawasan hutan yang dilakukan oleh 28 korporasi, termasuk oleh Agincourt di tambang emas Martabe.

“Tugas Satgas melakukan penertiban, menemukan pelanggaran kawasan hutan yang dilakukan oleh 28 korporasi perusahaan itu telah kami penuhi, telah kami lakukan investigasi, penyelidikan secara otentik dan ditemukan pelanggaran itu. Makanya kita merekomendasikan untuk dicabut perizinan perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil audit lingkungan oleh Satgas PKH ihwal pencabutan KK PTAR di tambang emas Martabe akan diumumkan pekan ini.

“Minggu depan, insyallah minggu depan [pekan ini],” kata Bahlil di sela kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026).

Bahlil menegaskan hingga kini pemerintah masih mengkaji hasil audit lingkungan khusus terkait analisis dampak lingkungan (Amdal), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan KK afiliasi bisnis Grup Astra tersebut.

Menurutnya, jika dalam hasil audit tersebut tidak ditemukan sebuah pelanggaran yang berarti, pemerintah bakal mengembalikan izin tambang PTAR.

“Kasih kami waktu 1—2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Akan tetapi, kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” jelas dia.

Sepekan terakhir, pemerintah tampak melunak terkait dengan rencana pencabutan KK afiliasi bisnis Grup Astra itu usai audit lingkungan yang dikerjakan Satgas PKH.

Satgas PKH, padahal, sebelumnya menuding Agincourt ikut andil dalam memperburuk dampak Siklon Senyar di Sumatra Utara, November Tahun lalu. Situasi itu berakhir bencana banjir dan longsor.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyatakan izin kelola tambang emas Martabe belum tentu akan dialihkan dari PTAR ke BUMN tambang baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Dony menyebut persoalan pencabutan izin dan alih kelola tambang Martabe saat ini tengah dikaji ulang oleh pemerintah dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi investor yang terlibat dalam pengelolaan tambang emas di Sumatra Utara itu.

“Pada prinsipnya, sebagaimana disampaikan oleh Pak [Menteri ESDM] Bahlil [Lahadalia] dan juga Bapak Presiden, pada intinya kan kita fair saja. Kita melihat apa yang terjadi, sedang dicermati,” ujarnya di Istana Negara, Rabu (11/2/2026). 

Di sisi lain, UNTR menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke Perminas.

Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.

“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, belum lama ini.

(azr/wdh)

No more pages