Logo Bloomberg Technoz

Daftar Bank Penyalur KPR Tapera

News
06 June 2024 14:18

Infografis Daftar Bank Penyalur KPR Tapera (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis Daftar Bank Penyalur KPR Tapera (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan baru terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan kepada seluruh pekerja. Berikut daftar bank penyalur kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Kepala Negara menandatangani Peraturan Pemerintah No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid yang diundangkan pada 20 Mei 2024 itu menuai banyak reaksi kontra dari sejumlah kalangan, terutama para pekerja dan pengusaha Tanah Air.

Pasalnya, iuran Tapera dianggap akan membebani kedua pihak, hingga akhirnya berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Kendati menuai banyak protes, pemerintah tetep kukuh menjalankan peraturan tersebut.

Baca Selengkapnya : Simak Daftar Bank Penyalur KPR Tapera

(bbn)