Logo Bloomberg Technoz

Puluhan Jurnalis Demo Tolak Revisi UU Penyiaran di DPR

Andrean Kristianto
27 May 2024 17:00

Sejumlah Aliansi jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah Aliansi jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka  menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Para peserta aksi merupakan jurnalis yang bekerja dari berbagai media di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Para peserta aksi merupakan jurnalis yang bekerja dari berbagai media di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peserta aksi menilai revisi Undang-Undang Penyiaran akan menghambat kerja jurnalistik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peserta aksi menilai revisi Undang-Undang Penyiaran akan menghambat kerja jurnalistik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peserta aksi juga menyoroti Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peserta aksi juga menyoroti Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gabungan organisasi pers tersebut menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gabungan organisasi pers tersebut menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sejumlah Aliansi jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mereka  menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Para peserta aksi merupakan jurnalis yang bekerja dari berbagai media di Indonesia. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Peserta aksi menilai revisi Undang-Undang Penyiaran akan menghambat kerja jurnalistik. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Peserta aksi juga menyoroti Pasal 56 ayat 2 poin c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gabungan organisasi pers tersebut menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisasi Pers, Gabungan Pers Mahasiswa, dan Organisasi Pro Demokrasi di Jakarta menggelar demo menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran. Mereka menilai, revisi beleid tersebut justru akanmenghambat kebebasan pers di Indonesia. 

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, sekitar 50 orang berkumpul di depan Gedung DPR. Mereka mulai menyuarakan aksi sejak pukul 09.40 WIB dengan membawa poster bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran” dan “Dukung Kebebasan Pers, Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka Rakyat Berdaya!”.

Gabungan organisasi pers tersebut menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Mereka juga meminta untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

(mfd)