Logo Bloomberg Technoz

Wajah Jakarta yang Akan Kehilangan Status Ibu Kota Negara

Andrean Kristianto
23 April 2024 17:01

Suasana lalu lintas di sekitar monumen patung dirgantara di kawasan Pancoran, Jakarta,Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Suasana lalu lintas di sekitar monumen patung dirgantara di kawasan Pancoran, Jakarta,Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI tak lagi melekat di Jakarta,tak lama lagi resmi menyandang sebagai daerah khusus.

Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI tak lagi melekat di Jakarta,tak lama lagi resmi menyandang sebagai daerah khusus.

Jakarta akan bukan lagi ibu kota negara setelah DPR mengesahkan RUU DKJ sebagai UU. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Jakarta akan bukan lagi ibu kota negara setelah DPR mengesahkan RUU DKJ sebagai UU. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

UU DKJ memberikan kewenangan untuk fokus pengembangan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

UU DKJ memberikan kewenangan untuk fokus pengembangan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peran Jakarta sebagai pusat bisnis diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Peran Jakarta sebagai pusat bisnis diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya Pemerintah DKJ harus mengalokasikan 5% dari APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Nantinya Pemerintah DKJ harus mengalokasikan 5% dari APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Suasana lalu lintas di sekitar monumen patung dirgantara di kawasan Pancoran, Jakarta,Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI tak lagi melekat di Jakarta,tak lama lagi resmi menyandang sebagai daerah khusus.
Jakarta akan bukan lagi ibu kota negara setelah DPR mengesahkan RUU DKJ sebagai UU. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
UU DKJ memberikan kewenangan untuk fokus pengembangan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Peran Jakarta sebagai pusat bisnis diperkuat dengan UU DKJ yang memberikan kewenangan khusus di berbagai bidang (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Nantinya Pemerintah DKJ harus mengalokasikan 5% dari APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selain itu, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Provinsi Jakarta akan kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI. Hal ini menjadi konsekuensi dari keputusan DPR dan Pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DK Jakarta.

UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global. Beleid ini memberikan kewenangan khusus di antaranya perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, hingga pengaturan jumlah kendaraan.

(dre)