Yang Menolak Pengosongan Hotel Sultan
Andrean Kristianto
18 June 2026 14:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menyiapkan pengamanan yang besar untuk pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (18/06/2026). Sebanyak 3.161 personel gabungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta unsur terkait dikerahkan untuk mengawal eksekusi tersebut.
Personel gabungan yang dilibatkan berasal dari Personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, Damkar, serta unsur pengamanan lainnya.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz di lokasi massa yang menolak eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan terlibat bentrok dengan personil gabungan yang melaksanakan eksekusi. Massa sempat melawan petugas dengan bambu dan lemparan batu.
Kericuhan berangsur mereda setelah polisi menembakkan water cannon ke arah massa. Tak lama aparat gabungan berhasil masuk kedalam Hotel Sultan. Di dalam hotel terlihat beberapa tamu masih berada di dalam dengan membawa koper.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, lahan eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah pada 1959 dalam rangka Asian Games ke-IV.
"Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (18/06/2026).
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra Hamzah mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis seluruh tanah dan bangunan yang ada di eks kawasan Hotel Sultan sudah tercatat sebagai barang milik negara.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(dre)



































