Potret Wajib Pajak Urus Akun Coretax di Kantor KPP Pratama
Andrean Kristianto
14 January 2026 16:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,86 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Coretax per Senin (12/1/2026), pukul 14.00 WIB kemarin.
Angka tersebut bertambah tipis dibandingkan laporan sebelumnya atau pada 2 Januari 2026 lalu yang masih sebanyak 11,1 juta WP.
Baca Juga
Sementara itu, sebanyak 126,7 ribu wajib pajak juga tercatat sudah melaporkan SPT Tahunan lewat sistem Coretax pada waktu yang sama.
Seluruh WP yang telah melaporkan tersebut berasal dari WP OP Karyawan sebanyak 101.089, WP OP Non Karyawan 19.226. Sementara itu, WP badan dengan kurs rupiah sebanyak 6.371 pelapor dan 2 pelapor lainnya dengan kurs dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah mengimbau jika pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online dan beralih ke Coretax untuk pertama kalinya.
Untuk dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun dan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Namun, pihak otoritas pajak hingga saat ini masih belum menetapkan kapan batas waktu akhir untuk aktivasi akun Coretax.
(dre)
























