Logo Bloomberg Technoz

Potret Wajib Pajak Urus Akun Coretax di Kantor KPP Pratama

Andrean Kristianto
14 January 2026 16:44

Petugas melayani Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas melayani Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. (Bloomberg Technoz/Andre)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. (Bloomberg Technoz/Andre)

Sebanyak 11,86 juta WP telah melakukan aktivasi akun Coretax per Senin (12/1/2026), pukul 14.00 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebanyak 11,86 juta WP telah melakukan aktivasi akun Coretax per Senin (12/1/2026), pukul 14.00 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sementara itu, sebanyak 126,7 ribu wajib pajak juga tercatat sudah melaporkan SPT Tahunan lewat sistem Coretax pada waktu yang sama.

Sementara itu, sebanyak 126,7 ribu wajib pajak juga tercatat sudah melaporkan SPT Tahunan lewat sistem Coretax pada waktu yang sama.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi WO orang pribadi dan Rp1 juta bagi WP badan.

WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi WO orang pribadi dan Rp1 juta bagi WP badan.

Petugas melayani Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  juga mencatat progres aktivasi akun Coretax yang terus meningkat. (Bloomberg Technoz/Andre)
Sebanyak 11,86 juta WP telah melakukan aktivasi akun Coretax per Senin (12/1/2026), pukul 14.00 WIB. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sementara itu, sebanyak 126,7 ribu wajib pajak juga tercatat sudah melaporkan SPT Tahunan lewat sistem Coretax pada waktu yang sama.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi WO orang pribadi dan Rp1 juta bagi WP badan.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,86 juta wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi akun Coretax per Senin (12/1/2026), pukul 14.00 WIB kemarin.

Angka tersebut bertambah tipis dibandingkan laporan sebelumnya atau pada 2 Januari 2026 lalu yang masih sebanyak 11,1 juta WP.

Sementara itu, sebanyak 126,7 ribu wajib pajak juga tercatat sudah melaporkan SPT Tahunan lewat sistem Coretax pada waktu yang sama.

Seluruh WP yang telah melaporkan tersebut berasal dari WP OP Karyawan sebanyak 101.089, WP OP Non Karyawan 19.226. Sementara itu, WP badan dengan kurs rupiah sebanyak 6.371 pelapor dan 2 pelapor lainnya dengan kurs dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah mengimbau jika pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online dan beralih ke Coretax untuk pertama kalinya.

Untuk dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun dan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Namun, pihak otoritas pajak hingga saat ini masih belum menetapkan kapan batas waktu akhir untuk aktivasi akun Coretax.

(dre)