Penyidik KPK Geledah Ditjen Pajak Kemenkeu dalam Kasus Suap
Andrean Kristianto
13 January 2026 18:16
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada hari ini, Selasa (13/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, para penyelidik KPK meninggalkan gedung Mar'ie Muhammad sekota pukul 16.55 WIB. Para penyidik tersebut keluar dengan membawa sejumlah koper berwarna hitam dan biru.
Usai menggeledah para penyidik tersebut meninggalkan gedung Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan menggunakan 12 mobil Toyota Inova berwarna hitam.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap pegawai KPP Madya Jakut yang menerima gratifikasi dari salah satu wajib pajak, PT Wanatiara Persada yang sebenarnya kurang bayar pajak hingga Rp75 miliar. Perusahaan nikel asal China tersebut kemudian memberikan fee kepada pegawai pajak sebesar Rp4 miliar usai mendapatkan pemotongan data kekurangan bayar pajak.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar. Selanjutnya, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
(dre/ain)
























