Tren Padel yang Dibayangi Pajak 10%
Andrean Kristianto
03 July 2025 20:59
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat, khususnya pemain dan pengelola lapangan padel.
Sandi (35), salah satu pemain padel, mengatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan tersebut. Ia khawatir pajak tersebut akan menaikkan tarif sewa lapangan yang tentunya memberatkan penyewa.
Baca Juga
"Kalau [padel] dikenai pajak 10% kan kemungkinan akan naik ya tarif sewa per lapangannya. Jadi enggak setuju karena enggak jelas pajaknya buat apa? Kalau memang buat fasilitas ya bagus, tapi kalau menguap kan males," ujar Sandi ditemui Bloomberg Technoz di Padel Arena Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Penolakan juga dilontarkan oleh Prima Dianto (48), yang menilai Pemprov Jakarta seharusnya mendukung perkembangan olahraga. Ia berpendapat bahwa pajak tidak masalah jika hasilnya digunakan untuk membangun fasilitas olahraga.
"Sebenarnya enggak setuju, kan olahraga itu [harusnya] didukung oleh pemerintah. Kalau pemerintah gagal mempersiapkan sarana harusnya, kecuali asal pajaknya buat lapangan olahraga lagi enggak masalah," ungkap Prima.
Fisma, Public Relation Padel Arena Jakarta, turut mengungkapkan keterkejutannya atas kebijakan pajak tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada penyesuaian harga sewa lapangan.
"Kita masih belum bahas secara internal. Jadi, belum tahu akan diubah harganya atau disesuaikan karena harga kan kita enggak main asal bikin, disesuaikan dengan masyarakat yang available sama olahraga ini. Jadi, respons kita masih kaget aja dan masih belum tahu adaptasinya," jelas Fisma.
Kebijakan pengenaan pajak ini mengacu pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
Pajak diberlakukan pada penyedia jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan—baik melalui biaya masuk, sewa tempat atau bentuk pembayaran lain.
(dre)